Bentara Campus

✆ 021- 2206 6755    📧 info@bentaracampus.ac.id

Ketua Satgas PPKS Fasilitasi Pelatihan Wahana Visi di Ruteng, Nusa Tenggara Timur 4
Kurnia Mega Hapsari, S.Psi, M.Psi., Psikolog menjadi fasilitator dalam pelatihan pendampingan psikologis pada korban kekerasan bagi lembaga P2TP2A dan PATBM di Ruteng, Nusa Tenggara Timur (08/12/2023). Foto: Dok. Wahana Visi Indonesia.

Ketua Satgas PPKS Fasilitasi Pelatihan Wahana Visi di Ruteng, Nusa Tenggara Timur

Ruteng – Lembaga Non-Profit Organization Wahana Visi Indonesia menyelenggarakan pelatihan pendampingan psikologis pada korban kekerasan bagi lembaga P2TP2A dan PATBM di Ruteng, Nusa Tenggara Timur. Pelatihan ini diselenggarakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 8 hingga 9 desember tahun 2023.
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan berlatar belakang karena semakin meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya. Penanganan dan pendampingan kasus kekerasan merupakan tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat melalui berbagai layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan seperti lembaga P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak) dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).

Kurnia Mega Hapsari, S.Psi, M.Psi., Psikolog menyampaikan materi dalam pelatihan pendampingan psikologis pada korban kekerasan bagi lembaga P2TP2A dan PATBM di Ruteng, Nusa Tenggara Timur (08/12/2023). Foto: Dok. Wahana Visi Indonesia.
Peserta pada sesi tanya jawab pelatihan pendampingan psikologis pada korban kekerasan bagi lembaga P2TP2A dan PATBM di Ruteng, Nusa Tenggara Timur (08/12/2023). Foto: Dok. Wahana Visi Indonesia
Peserta melakukan role play sesi konseling korban kekerasan pada pelatihan pendampingan psikologis pada korban kekerasan bagi lembaga P2TP2A dan PATBM di Ruteng, Nusa Tenggara Timur (08/12/2023). Foto: Dok. Wahana Visi Indonesia.
Previous
Next

Ketua Satgas PPKS Politeknik Bentara Citra Bangsa, Ibu Kurnia Mega Hapsari, S.Psi, M.Psi., Psikolog dipercaya oleh Wahana Visi Indonesia menjadi fasilitor pada kegiatan pelatihan ini.  Pelatihan ini berfokus kepada peningkatan kapasitas petugas P2TP2A dan PATBM dalam keterampilan pendampingan psikologis pada korban kekerasan yaitu melalui konseling.

Pendampingan dan pemulihan psikis merupakan hak korban kekerasan yang harus dipenuhi dan sudah diatur dalam UU TPKS pada pasal 166 yaitu korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *